Perbedaan Negara dan Pemerintah Beserta Fungsinya

Jum'at, 17 November 2023 - 11:45 WIB
Negara dan pemerintah adalah dua istilah yang sangat berkaitan dengan berdirinya sebuah tatanan negara. Foto/Freepik
JAKARTA - Negara dan pemerintah adalah dua istilah yang sangat berkaitan dengan berdirinya sebuah tatanan negara. Tak jarang beberapa pihak menganggap keduanya sebuah kesatuan.

Istilah negara dan pemerintah memang erat kaitannya dalam ranah politik dan administrasi. Meski saling terkait, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal fungsi, ruang lingkup, dan otoritas.

Untuk mengenal lebih lanjut, berikut ulasan mengenai perbedaan negara dan pemerintah dilihat dari pengertian dan fungsinya masing-masing.



Pengertian Negara dan Pemerintah



Negara adalah entitas politik yang meliputi wilayah geografis tertentu, penduduknya, dan memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut.

Secara teoritis, negara dapat terdiri dari berbagai elemen, termasuk pemerintah, sistem hukum, kebijakan publik, serta lembaga-lembaga non-pemerintah yang memengaruhi kehidupan masyarakat.



Di sisi lain, pemerintah adalah bagian dari struktur negara yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan administratif.

Pemerintah terdiri dari berbagai cabang, seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif, yang bekerja untuk menjalankan fungsi-fungsi spesifik dalam rangka menciptakan aturan, menjaga ketertiban, memberikan layanan kepada warga, serta menjalankan kebijakan dan program-program publik.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More