Diperiksa KPK, Bupati Blora Dicecar Aliran Dana Korupsi PT DI

Kamis, 06 Agustus 2020 - 19:53 WIB
Selain masalah uang, Djoko juga dicecar seputar perkenalan dirinya dengan sejumlah petinggi PT DI yang kini telah berstatus tersangka. Dalam kasus ini, tim penyidik juga mendalami keterangan Kasi Sarana dan Prasarana Badan SAR Nasional Suhardi terkait aliran dana tersebut.

(Baca: Dalami Kasus PT DI, KPK Panggil Bupati Blora)

KPK telah menetapkan Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran pesawat terbang, helikopter dan lainnya. Kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta

Atas ulahnya, Budi dan Irzal, disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!