Mahfud MD Pertanyakan Keseriusan DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Dampak dan Tantangannya Jika Disahkan
Rabu, 15 November 2023 - 14:42 WIB
“Hakim akan bingung menerapkan ini perdata jenis apa. Jangan sampai RUU yang sudah bagus ini karena paradimanya seperti itu pada saat pelaksanaannya seperti tindak pidana korporasi yang bisa dihitung jari penegakan hukumnya karena tidak gampang membuktikannya,” ungkap Febby pada acara Indonesia Integrity Forum 2023: Sustaining Alliance, Bolstering Collective Action di Jakarta, Rabu 25 Oktober 2023 lalu.
Terdapat tumpang tindih alat bukti dalam RUU Perampasan Aset, termasuk 7 jenis alat bukti seperti surat, dokumen, keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti elektronik, pernyataan penyedia layanan, dan alat bukti lainnya. Febby menyoroti ketidakjelasan definisi alat bukti, termasuk redundansi seperti alat bukti surat dan dokumen.
RUU Perampasan Aset juga termasuk bukti affidavit, yaitu pernyataan dari penyedia layanan. Ini bisa sulit dibedakan dengan ahli. Masalahnya, istilah dan persyaratannya yang kurang jelas bisa membuat sulit dalam membuktikan sesuatu, bahkan hakim pun bisa menolaknya.
Meski demikian, Febby mengakui pentingnya RUU Perampasan Aset, menyatakan dukungan masyarakat, dan menyoroti kebutuhan akan persetujuan segera. Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan RUU ini memungkinkan pengambilan aset tanpa putusan pengadilan, mempercepat proses dan memperkuat langkah pemberantasan korupsi.
Baca juga: Mahfud MD Ingin Perkuat Digitalisasi Hukum, Apa Saja Manfaatnya?
Pemerintah telah menyerahkan RUU pada 4 Mei 2023, menunggu respons DPR RI untuk pembahasannya. Mahfud berharap RUU ini dapat menjadi prestasi positif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Terdapat tumpang tindih alat bukti dalam RUU Perampasan Aset, termasuk 7 jenis alat bukti seperti surat, dokumen, keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti elektronik, pernyataan penyedia layanan, dan alat bukti lainnya. Febby menyoroti ketidakjelasan definisi alat bukti, termasuk redundansi seperti alat bukti surat dan dokumen.
RUU Perampasan Aset juga termasuk bukti affidavit, yaitu pernyataan dari penyedia layanan. Ini bisa sulit dibedakan dengan ahli. Masalahnya, istilah dan persyaratannya yang kurang jelas bisa membuat sulit dalam membuktikan sesuatu, bahkan hakim pun bisa menolaknya.
Meski demikian, Febby mengakui pentingnya RUU Perampasan Aset, menyatakan dukungan masyarakat, dan menyoroti kebutuhan akan persetujuan segera. Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan RUU ini memungkinkan pengambilan aset tanpa putusan pengadilan, mempercepat proses dan memperkuat langkah pemberantasan korupsi.
Baca juga: Mahfud MD Ingin Perkuat Digitalisasi Hukum, Apa Saja Manfaatnya?
Pemerintah telah menyerahkan RUU pada 4 Mei 2023, menunggu respons DPR RI untuk pembahasannya. Mahfud berharap RUU ini dapat menjadi prestasi positif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
(kri)
Lihat Juga :