Kemenag Usulkan Biaya Haji 2024 Rp105 Juta, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah?

Rabu, 15 November 2023 - 13:00 WIB
Nilai Manfaat

Unsur penting lainnya yang menjadi komponen BPIH adalah Nilai Manfaat, yakni keuntungan dari hasil pengelolaan dan pengembangan dana haji yang dilakukan melalui penempatan atau investasi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Setelah BPIH disepakati, baru dihitung berapa besaran Bipih yang dibayar jemaah dan berapa yang ditanggung dengan Nilai Manfaat. Sebagai gambaran, pada musim haji 2023 pemerintah dan DPR menetapkan BPIH di angka median Rp90.050.637,26.

Dari situ disepakati, Bipih yang harus dibayar jemaah rata-rata Rp49.812.700,26 atau 55,3% dari BPIH dan yang bersumber dari Nilai Manfaat sebesar Rp40.237.937 atau 44,7% dari BPIH.

Mundur lagi ke 2022, disepakati BPIH sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah. Kemudian ditetapkan Bipih yang dibayar jemaah rata-rata Rp39.886.009 per orang atau 48,7% dari BPIH dan sisanya ditutupi dengan dana Nilai Manfaat.



Jadi, komposisi Bipih dan Nilai Manfaat di tiap musim haji tak selalu sama. Kini tinggal ditunggu, berapa BPIH dan Bipih 2024 yang akan disepakati Panja.
(kri)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More