Kejagung Didorong Segera Sita Aset Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Selasa, 14 November 2023 - 11:41 WIB
Selain milik pribadi, menurutnya, penyitaan juga bisa menyasar aset perusahaan jika diketahui badan usaha tersebut disinyalir menerima aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Ya, bisa sita, bisa dirampas aset perusahaan kalau diketahui uang itu mengalir ke perusahaan tersebut. Aset persauhaan tersebut untuk sementara dijadikan salah satu aset yang harus disita negara," tegasnya.
Achsanul merupakan pemilik PT Polana Bola Madura Bersatu. Perusahaan ini memegang 100% saham kepemilikan Madura United, salah satu klub sepak bola Liga 1 Indonesia.
Yusdianto berpendapat, bukan perkara sulit untuk melacak ke mana larinya uang TPPU. Mula-mula, bisa dilakukan dengan menelaah Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) dan profil yang bersangkutan, termasuk pendapatan yang diterima sebagai pejabat.
"Saya kira, tidak sulit asal ada temuan, tinggal diurai. Bisa diusut dari LHKPN, sejak kapan menjadi pejabat. Itu bisa dicek secara langsung, apakah memakai metode kualitatif atau kuantitatif," jelasnya.
"Untuk itu, mencermati yang saya sampaikan, aparat penegak hukum dituntut profesional untuk menggunakan kewenangannya untuk menindak, menelusuri, dan mengembalikan kerugian (negara) yang ditimbulkan," sambung Yusdianto.
Achsanul merupakan pemilik PT Polana Bola Madura Bersatu. Perusahaan ini memegang 100% saham kepemilikan Madura United, salah satu klub sepak bola Liga 1 Indonesia.
Yusdianto berpendapat, bukan perkara sulit untuk melacak ke mana larinya uang TPPU. Mula-mula, bisa dilakukan dengan menelaah Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) dan profil yang bersangkutan, termasuk pendapatan yang diterima sebagai pejabat.
"Saya kira, tidak sulit asal ada temuan, tinggal diurai. Bisa diusut dari LHKPN, sejak kapan menjadi pejabat. Itu bisa dicek secara langsung, apakah memakai metode kualitatif atau kuantitatif," jelasnya.
"Untuk itu, mencermati yang saya sampaikan, aparat penegak hukum dituntut profesional untuk menggunakan kewenangannya untuk menindak, menelusuri, dan mengembalikan kerugian (negara) yang ditimbulkan," sambung Yusdianto.
(rca)
Lihat Juga :