Kejagung Didorong Segera Sita Aset Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Selasa, 14 November 2023 - 11:41 WIB
loading...
Kejagung Didorong Segera...
Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong segera menyita tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi. Foto/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong segera menyita tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi. Kejagung dinilai perlu mendalami aliran dana Rp40 miliar yang diterima Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu guna memastikan penyelematan keuangan negara.

Uang tersebut diterima Achsanul lewat Sadikin Rusli dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan melalui orang kepercayaannya, Windi Purnama di sebuah hotel pada 19 Juli 2022. Pemberian uang sesuai arahan Direktur Utama BAKTI Kominfo kala itu Anang Achmad Latif.

"Yang saya harapkan bagaimana mengembalikan kerugian negara oleh para pelaku. Di situ ada kewajiban aparat penegak hukum untuk mengusut, menelusuri, dan melakukan penyitaan segera agar kerugian (negara) bisa dikembalikan," ujar pakar hukum pidana Universitas Lampung (Unila) Yusdianto, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Pakar Hukum Amini Pernyataan Ahok

Selain milik pribadi, menurutnya, penyitaan juga bisa menyasar aset perusahaan jika diketahui badan usaha tersebut disinyalir menerima aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Ya, bisa sita, bisa dirampas aset perusahaan kalau diketahui uang itu mengalir ke perusahaan tersebut. Aset persauhaan tersebut untuk sementara dijadikan salah satu aset yang harus disita negara," tegasnya.

Achsanul merupakan pemilik PT Polana Bola Madura Bersatu. Perusahaan ini memegang 100% saham kepemilikan Madura United, salah satu klub sepak bola Liga 1 Indonesia.

Yusdianto berpendapat, bukan perkara sulit untuk melacak ke mana larinya uang TPPU. Mula-mula, bisa dilakukan dengan menelaah Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) dan profil yang bersangkutan, termasuk pendapatan yang diterima sebagai pejabat.

"Saya kira, tidak sulit asal ada temuan, tinggal diurai. Bisa diusut dari LHKPN, sejak kapan menjadi pejabat. Itu bisa dicek secara langsung, apakah memakai metode kualitatif atau kuantitatif," jelasnya.

"Untuk itu, mencermati yang saya sampaikan, aparat penegak hukum dituntut profesional untuk menggunakan kewenangannya untuk menindak, menelusuri, dan mengembalikan kerugian (negara) yang ditimbulkan," sambung Yusdianto.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Rekomendasi
Rusia Alami Krisis BBM...
Rusia Alami Krisis BBM Akibat Serangan Efektif Drone Ukraina, Ini 4 Faktanya
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan...
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan soal Kerja Sama dengan Hanania Group
Mantan Karyawan Apple...
Mantan Karyawan Apple dan Audi Kembangkan Kendaraan Listrik Terinspirasi dari Armada Bulan
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved