Menko Airlangga Siapkan Kebijakan untuk Bantu Buruh Gaji di Bawah Rp5 Juta

Kamis, 06 Agustus 2020 - 17:00 WIB
Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah siap menggodok kebijakan stimulus baru untuk menekan dampak pandemi virus Corona. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah siap menggodok kebijakan stimulus baru untuk menekan dampak pandemi virus Corona (Covid-19). Salah satunya adalah bantuan langsung untuk pegawai dengan gaji di bawah Rp5 juta.

(Baca juga: Pemerintah Bantu Buruh Bergaji di Bawah Rp5 juta, KSPI: Harus Tepat Sasaran)

"Support untuk mereka yang bekerja sedang dimatangkan datanya, sedang disiapkan baik dari BPJS Ketenagakerjaan. Kalau data sudah by name, by address, by rekening sudah ketemu baru program ini difinalisasi," kata Airlangga, Kamis (6/8/2020).



(Baca juga: Dinilai Terburu-buru, Buruh Ragukan Rencana Pemerintah Kasih Duit Rp600 Ribu untuk Pekerja)

Ketua Umum Partai Golkar ini mengungkapkan, untuk para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 2,1 juta orang berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, akan dibantu melalui program Kartu Prakerja lebih dulu. "Untuk tahap kedua masuk program lanjutan," ucap Airlangga.

Sebelumnya, kebijakan ini memang telah dibahas pada rapat terbatas tentang penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional di Istana Presiden. Pemerintah akan memberikan bantuan kepada seluruh pegawai yang gajinya di bawah Rp 5 juta. Bantuannya mencapai Rp600 ribu per bulan selama beberapa bulan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengapresiasi terhadap rencana pemerintah untuk mempercepat penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan akan memberikan bantuan kepada 13 juta pekerja.

"Terhadap program pemberian bantuan gaji kepada buruh tentu KSPI setuju. Kami berharap program ini bisa segera direalisasikan," ujar lulusan Politeknik Negeri Jakarta itu, dalam keterangan tertulis.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More