Mahfud MD Ingin Perkuat Digitalisasi Hukum, Apa Saja Manfaatnya?
Senin, 13 November 2023 - 22:15 WIB
JAKARTA - Digitalisasi hukum akan memberikan manfaat kepada sistem peradilan di Indonesia. Hal inilah yang akan diperkuat oleh Mahfud MD , Menko Polhukam yang juga Calon Wakil Presiden dari Ganjar Pranowo.
Hal itu diungkapkan Mahfud kala dirinya menjadi lawan bicara Akbar Faizal dalam Podcast yang diunggah pada Minggu, (12/11/2023) dengan judul "JANGAN MAIN-MAIN. JANGAN PIKIR SEMUA APARAT HANYA BERPIHAK PADA SATU KONTESTAN."
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD mengungkapkan bahwa sebetulnya sudah ada program digitalisasi hukum di Indonesia yang bernama SPPT-TI atau Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi. Kendati demikian, dia juga mengungkapkan bahwa program itu belum berjalan dengan baik dan masih banyak pihak penegak hukum yang enggan untuk menggunakannya.
"Digitalisasi itu di bidang peradilan saya membuat itu, banyak yang tidak mau ternyata. Nggak mau nyetor, oke saya setuju (penegak hukum) tapi kasus yang ini itu ndak jalan. Jadi nggak jalan, padahal sudah ada programnya dan sudah disusun,” ujar Mahfud.
Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya dan Ganjar Pranowo akan memperkuat dan memperbaiki sistem tersebut jika terpilih dalam Pilpres 2024. "Itu satu digitalisasi kita akan perkuat ini," kata Mahfud.
Apa manfaat dari digitalisasi hukum yang ingin diperkuat Mahfud MD? Berikut ini adalah beberapa ulasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Proses digitalisasi mempermudah dan mempercepat penataan regulasi di tingkat nasional dan daerah. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk menanggapi dengan cepat perubahan situasi atau kebutuhan masyarakat, serta memastikan bahwa regulasi tetap relevan dan up to date.
Hal itu diungkapkan Mahfud kala dirinya menjadi lawan bicara Akbar Faizal dalam Podcast yang diunggah pada Minggu, (12/11/2023) dengan judul "JANGAN MAIN-MAIN. JANGAN PIKIR SEMUA APARAT HANYA BERPIHAK PADA SATU KONTESTAN."
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD mengungkapkan bahwa sebetulnya sudah ada program digitalisasi hukum di Indonesia yang bernama SPPT-TI atau Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi. Kendati demikian, dia juga mengungkapkan bahwa program itu belum berjalan dengan baik dan masih banyak pihak penegak hukum yang enggan untuk menggunakannya.
"Digitalisasi itu di bidang peradilan saya membuat itu, banyak yang tidak mau ternyata. Nggak mau nyetor, oke saya setuju (penegak hukum) tapi kasus yang ini itu ndak jalan. Jadi nggak jalan, padahal sudah ada programnya dan sudah disusun,” ujar Mahfud.
Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya dan Ganjar Pranowo akan memperkuat dan memperbaiki sistem tersebut jika terpilih dalam Pilpres 2024. "Itu satu digitalisasi kita akan perkuat ini," kata Mahfud.
Apa manfaat dari digitalisasi hukum yang ingin diperkuat Mahfud MD? Berikut ini adalah beberapa ulasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.
5 Manfaat Digitalisasi Hukum
1. Efisiensi dan Kecepatan Penataan Regulasi
Proses digitalisasi mempermudah dan mempercepat penataan regulasi di tingkat nasional dan daerah. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk menanggapi dengan cepat perubahan situasi atau kebutuhan masyarakat, serta memastikan bahwa regulasi tetap relevan dan up to date.
tulis komentar anda