Masa Kampanye Capres-Cawapres Selama 75 Hari

Senin, 13 November 2023 - 17:50 WIB
KPU menyatakan masa kampanye capres-cawapres 2024 selama 75 hari, dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. FOTO/MPI/MASPUQ
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) 2024. Ketiga pasangan capres-cawapres diberikan kesempatan ber kampanye selama 75 hari.

Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.



"Masa kampanye untuk pasangan capres dan wakil presiden, sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif yaitu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan tanggal 10 Februari 2024," kata Idham Holik dalam konferensi pers penetapan capres-cawapres 2024 di Kantor KPU, Senin (13/11/2023).

Baca juga: KPU Resmi Tetapkan Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran Capres dan Cawapres 2024

Pengundian penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres akan digelar pada Selasa (14/11/2023) pukul 18.30 WIB malam. Penetapan nomor urut sesuai dengan ketentuan pasal 235 ayat (2) acara rapat pleno KPU terbuka.

"KPU akan melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden. Rencananya akan digelar di Kantor KPU pada Selasa, 14 November 2023 jam 18.30 WIB sampai dengan selesai," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!