Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 13 November 2023 - 15:03 WIB
"Dan pidana subsidair satu juta rupiah dan pidana enam bulan penjara," lanjut JPU.

Sebelumnya, Haris Azhar diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan melalui unggahan video di kanal akun YouTube miliknya. Haris diduga melakukan pencemaran nama baik tersebut bersamaan dengan Fatia Maulidiyanti, sehingga keduanya dituntut oleh Luhut secara hukum.

Haris dan Fatia diketahui mengunggah video berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut di sana.

Baca juga: Didampingi Haris Azhar, Rocky Gerung Penuhi Panggilan Bareskrim

Selama proses persidangan yang berjalan, sidang dugaan pencemaran nama baik ini telah memeriksa sejumlah saksi guna memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Dalam satu agenda persidangan yakni Haris dan Fatia untuk memberikan kesaksian satu sama lain, keduanya menolak untuk bersaksi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!