Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 13 November 2023 - 15:03 WIB
Haris Azhar dituntut empat tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023). FOTO/MPI/MUHAMMAD FARHAN
JAKARTA - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar dituntut empat tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik Menteri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. JPU juga menuntut agar Haris Azhar segera ditahan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (13/11/2023).



"Menghukum terdakwa Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa agar segera ditahan,” kata JPU Sandy Handika saat membacakan tuntutan.

Selain dituntut pidana kurungan penjara selama empat tahun, JPU menuntut Haris Azhar untuk pidana subsider dengan membayar denda Rp1 juta dan tambahan kurungan 6 bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!