Ketua MK Suhartoyo Akan Permanenkan Status MKMK
Senin, 13 November 2023 - 14:16 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempermanenkan status Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secepatnya sesuai dengan perintah Pasal 27 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, segera terbentuk untuk MKMK permanen," ujar Ketua MK Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK I, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Saat ini, berstatus ad hoc atau sementara, nantinya MKMK akan ditangani dan dipermanenkan dengan waktu yang tidak mendesak atau terburu-buru.
"Itu pilihan-pilihanya ada di situ. Tapi baik yang dulu maupun yang sekarang, dua-duanya, sepertinya ada ketergesaan yang harus dibentuk ad hoc dulu, tentunya permanen yang sudah dikonsepkan itu menjadi tertunda," jelas Suhartoyo.
"Ini yang seharusnya segera direalisasi setelah masa tugas MKMK yang hari ini sudah selesai sesuai penugasan dan substansi penegasan sesuai dasar hukum MKMK hari ini dibentuk," imbuhnya.
Suhartoyo menambahkan jika komposisi anggota MKMK akan menyesuaikan sesuai dengan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Jadi konstelasinya tergantung kesepakatan para hakim. Bisa berubah, bisa jadi tetap," pungkasnya.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, segera terbentuk untuk MKMK permanen," ujar Ketua MK Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK I, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Saat ini, berstatus ad hoc atau sementara, nantinya MKMK akan ditangani dan dipermanenkan dengan waktu yang tidak mendesak atau terburu-buru.
"Itu pilihan-pilihanya ada di situ. Tapi baik yang dulu maupun yang sekarang, dua-duanya, sepertinya ada ketergesaan yang harus dibentuk ad hoc dulu, tentunya permanen yang sudah dikonsepkan itu menjadi tertunda," jelas Suhartoyo.
"Ini yang seharusnya segera direalisasi setelah masa tugas MKMK yang hari ini sudah selesai sesuai penugasan dan substansi penegasan sesuai dasar hukum MKMK hari ini dibentuk," imbuhnya.
Suhartoyo menambahkan jika komposisi anggota MKMK akan menyesuaikan sesuai dengan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Jadi konstelasinya tergantung kesepakatan para hakim. Bisa berubah, bisa jadi tetap," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda