Tanggapi Pidato Megawati, TPN Ganjar-Mahfud Bicara KKN Tak Sesuai Demokrasi

Minggu, 12 November 2023 - 17:40 WIB
Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ahmad Basarah merespons pidato Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bertajuk hati nurani yang menyinggung kondisi hukum dan politik dalam negeri. Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ahmad Basarah merespons pidato Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bertajuk hati nurani yang menyinggung kondisi hukum dan politik dalam negeri. Ia menilai konsen utama dari pidato Megawati itu yakni agar Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai ideologi Pancasila.

Basarah mengatakan, pidato itu berdasarkan atas hati nurani dan tuntutan akal sehat Megawati. "Beliau sampaikan keprihatinannya dan sekaligus menyayangkan apa yang telah dan mungkin akan terus terjadi belakangan ini di dalam praktik berdemokrasi dan berhukum yang telah dipertotonkan atau dipertunjukan di tengah-tengah masyarakat Indonesia," kata Basarah saat jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Minggu (12/11/2023).

Ia menuturkan, pidato Megawati menyoroti putusan MK yang mengabulkan salah satu gugatan terkait batas usia capres-cawapres. Putusan itu dinilai telah menuai kontroversi di tengah masyarakat.





Apalagi, kata Basarah, buntut putusan itu telah membuat Ketua MK Anwar Usman dicopot dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). "Unsur kolusi dan nepotisme itulah yang sebenarnya menjadi praktik demokrasi yang tidak sesuai dengan semangat reformasi, yang telah ditegaskan oleh Bu Mega bahwa reformasi 98 muncul salah satunya akibat praktik KKN, sehingga harus keluar keputusan MPR terkait dengan praktik KKN yang harus dibentikan di era reformasi ini," terang Basarah.

Megawati, kata Basarah, telah mengatakan bahwa hukum sebagai pranata masyarakat harus menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ia melanjutkan, konstitusi sebagai visi besar bangsa Indonesia telah didesain pertama kali oleh para pendiri bangsa ketika merumuskan dan menyepakati UUD 1945.

"Begitu juga hukum, dia harus didedikasikan untuk kepentingan bangsa dan negara bukan untuk kepentingan orang perorang, kelompok maupun golongan," tutur Basarah.

Sementara MK, kata Basarah, ketika dibentuk memiliki sebagai the guardian of ideology atau penjaga ideologi. MK, sambungnya, juga ditetapkan sebagai lembaga negara yang ditujukan untuk sebagai penjaga konstitusi.

"Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab moral dan tanggung jawab komlnstitusional para hakim konstitusi untuk menjaga muruah ideologi bangsa dan muruah konstitusi bangsa Indonesia," tegas Basarah.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More