Tak Pernah Diperiksa di Penyidikan, Wamenkumham Prof Eddy Tak Tahu Jadi Tersangka KPK
Jum'at, 10 November 2023 - 10:06 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej tidak tahu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Karena, pria yang akrab disapa Prof Eddy ini belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik).
“Beliau (Prof Eddy, red) tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” kata Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Rahman melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/11/2023).
Dia mengatakan, Kemenkumham belum memastikan memberikan bantuan hukum terhadap Prof Eddy. Menurutnya, hal tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu.
"Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengamini bahwa pihaknya telah menetapkan Wamenkumham Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Eddy, ada tiga tersangka lagi yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Namun, Alexander Marwata masih enggan membeberkan secara detail nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," kata Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Sementara itu, MNC Portal Indonesia, sudah berupaya menghubungi pihak kuasa hukum maupun Prof Eddy, namun keduanya belum kunjung merespons soal penetapan tersangka KPK.
“Beliau (Prof Eddy, red) tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” kata Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Rahman melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/11/2023).
Dia mengatakan, Kemenkumham belum memastikan memberikan bantuan hukum terhadap Prof Eddy. Menurutnya, hal tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu.
"Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengamini bahwa pihaknya telah menetapkan Wamenkumham Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Eddy, ada tiga tersangka lagi yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Namun, Alexander Marwata masih enggan membeberkan secara detail nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," kata Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Sementara itu, MNC Portal Indonesia, sudah berupaya menghubungi pihak kuasa hukum maupun Prof Eddy, namun keduanya belum kunjung merespons soal penetapan tersangka KPK.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda