Miliki Teknologi Face Recognition, Data Dukcapil Bisa untuk Kejar Buronan
Kamis, 06 Agustus 2020 - 14:30 WIB
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) mengaku telah mengumpulkan 192 juta data penduduk Indonesia. Data itu didapatkan dari rekam kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang dilakukan warga.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, data kependudukan tersebut bisa dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum, utamanya Kejaksaan Agung ( Kejagung ) untuk mengejar buronan. (Baca juga: Data Buronan Kejagung Sudah Masuk Kemendagri)
Namun, menurut dia, data yang bisa digunakan hanyalah data yang bersifat perorangan. Zudan mengatakan, ada dua jenis data yang dimiliki Dukcapil. Yakni data data agregat dan perorangan. "Big data Dukcapil terdiri data perseorangan by name by address dan data agregat. Terdapat 268 juta penduduk Indonesia by name by address dalam big data kependudukan Dukcapil," ungkapnya. (Baca juga: Penerapan Digitalisasi Birokrasi Jadi Terobosan Kebijakan Kejagung)
Para penyidik di Kejagung bisa memanfaatkan data-data kependudukan saat melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Dukcapil memberikan hak akses data penduduk untuk pencocokan. "Boleh menggunakan data NIK. Lembaga pengguna diberikan hak akses melalui username password sembari dijaga kerahasiaan data pribadi yang terdapat di dalamnya," ungkapnya.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, data kependudukan tersebut bisa dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum, utamanya Kejaksaan Agung ( Kejagung ) untuk mengejar buronan. (Baca juga: Data Buronan Kejagung Sudah Masuk Kemendagri)
Namun, menurut dia, data yang bisa digunakan hanyalah data yang bersifat perorangan. Zudan mengatakan, ada dua jenis data yang dimiliki Dukcapil. Yakni data data agregat dan perorangan. "Big data Dukcapil terdiri data perseorangan by name by address dan data agregat. Terdapat 268 juta penduduk Indonesia by name by address dalam big data kependudukan Dukcapil," ungkapnya. (Baca juga: Penerapan Digitalisasi Birokrasi Jadi Terobosan Kebijakan Kejagung)
Para penyidik di Kejagung bisa memanfaatkan data-data kependudukan saat melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Dukcapil memberikan hak akses data penduduk untuk pencocokan. "Boleh menggunakan data NIK. Lembaga pengguna diberikan hak akses melalui username password sembari dijaga kerahasiaan data pribadi yang terdapat di dalamnya," ungkapnya.
Lihat Juga :