Sidang Praperadilan SYL, KPK Hadirkan 2 Ahli Jelaskan soal Penetapan Tersangka
Kamis, 09 November 2023 - 19:20 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang ahli dalam sidang lanjutan praperadilan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) , di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari kedua belah pihak.
Dua ahli yang dihadirkan KPK adalah ahli di bidang hukum acara pidana M Arif Setiawan dan ahli di bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yunus Husein. Di sisi lain, tim kuasa hukum SYL juga menghadirkan dua ahli.
Ahli hukum acara pidana, M Arif Setiawan menjelaskan, keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Penetapan itu dinilai sah jika terdapat dua bukti permulaan, calon tersangka telah diperiksa dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah dikeluarkan.
"Selama penetapan tersangka dilakukan setelah dikeluarkan sprindik, maka di situ penetapan tersangkanya sah," ujar Arif Setiawan.
"Harus diperiksa, tetapi tidak harus di tingkat penyidikan. Bisa di penyelidikan. Sepanjang bukti permulaan dipenuhi dan sudah pernah diperiksa, maka sudah memenuhi ketentuan dalam putusan MK," sambungnya kemudian.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan, ada perbedaan kewenangan antara penyelidik yang mengacu pada KUHAP dan penyelidik KPK yang berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua UU KPK. Penyelidik KPK memiliki kekhususan untuk menemukan bukti permulaan.
Menurut Pasal 44 Ayat 1 UU KPK, jika penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, penyelidik wajib melaporkan ke KPK. Pelaporan tersebut dilakukan paling lambat tujuh hari kerja setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup tersebut. Sidang praperadilan SYL akan berlanjut Jumat (10/11/2023) dengan agenda penyerahan kesimpulan.
Dua ahli yang dihadirkan KPK adalah ahli di bidang hukum acara pidana M Arif Setiawan dan ahli di bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yunus Husein. Di sisi lain, tim kuasa hukum SYL juga menghadirkan dua ahli.
Ahli hukum acara pidana, M Arif Setiawan menjelaskan, keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Penetapan itu dinilai sah jika terdapat dua bukti permulaan, calon tersangka telah diperiksa dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah dikeluarkan.
"Selama penetapan tersangka dilakukan setelah dikeluarkan sprindik, maka di situ penetapan tersangkanya sah," ujar Arif Setiawan.
"Harus diperiksa, tetapi tidak harus di tingkat penyidikan. Bisa di penyelidikan. Sepanjang bukti permulaan dipenuhi dan sudah pernah diperiksa, maka sudah memenuhi ketentuan dalam putusan MK," sambungnya kemudian.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan, ada perbedaan kewenangan antara penyelidik yang mengacu pada KUHAP dan penyelidik KPK yang berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua UU KPK. Penyelidik KPK memiliki kekhususan untuk menemukan bukti permulaan.
Menurut Pasal 44 Ayat 1 UU KPK, jika penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, penyelidik wajib melaporkan ke KPK. Pelaporan tersebut dilakukan paling lambat tujuh hari kerja setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup tersebut. Sidang praperadilan SYL akan berlanjut Jumat (10/11/2023) dengan agenda penyerahan kesimpulan.
(maf)
tulis komentar anda