Ogah Mundur dari MK, Paman Gibran Anwar Usman Dikhawatirkan Bisa Intervensi

Kamis, 09 November 2023 - 17:05 WIB
Baca juga: Pimpin MK, Suhartoyo dan Saldi Isra Siap Dikritik Masyarakat

Dirinya menyebut, putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu telah menurunkan kepercayaan publik terhadap MK. Sebab dalam pengujian materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, akhirnya diubah MK, yang hasilnya meloloskan Gibran Rakabuming menjadi peserta pemilihan presiden untuk tahun 2024.

Dia menegaskan demi mengembalikan marwah MK sebagai lembaga yang lahir dari rahim reformasi, Anwar memang selayaknya mundur. Dirinya juga menyinggung rasa malu yang dimiliki Paman Gibran jika tetap berada di MK.

"Ada kekhawatiran soal legitimasi MK saat menyelesaikan sengketa pilpres nanti. Karena itu public trust harus dipulihkan, termasuk dengan cara meminta AU segera mundur. Karena enggak dipecat, berarti dia harus mundur. Harusnya kan dia punya rasa malu dengan beban pelanggaran etik berat itu," katanya.

Sebelumnya, Setara Institute mendesak Anwar Usman mundur sebagai hakim MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim kategori berat dalam putusan batas usia capres-cawapres.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!