Suhartoyo Terpilih Gantikan Anwar Usman, Aiman Harap MK Kembali Raih Kepercayaan Publik
Kamis, 09 November 2023 - 15:24 WIB
Baca juga: Terpilih Jadi Ketua MK, Suhartoyo Diambil Sumpah Senin Pekan Depan
Sebelumnya, dalam RPH sembilan hakim tersebut memunculkan dua nama, yakni Suhartoyo dan Saldi Isra sebagai calon Ketua MK. Setelah itu, disepakati Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman.
MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Konstitusi Hakim Konstitusi. MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor (Anwar Usman)," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan MKMK di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Selasa, 7 November 2023.
MKMK menganggap Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan, dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan
Sebelumnya, dalam RPH sembilan hakim tersebut memunculkan dua nama, yakni Suhartoyo dan Saldi Isra sebagai calon Ketua MK. Setelah itu, disepakati Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman.
MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Konstitusi Hakim Konstitusi. MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor (Anwar Usman)," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan MKMK di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Selasa, 7 November 2023.
MKMK menganggap Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan, dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan
(cip)
Lihat Juga :