Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Pakar Hukum Amini Pernyataan Ahok

Rabu, 08 November 2023 - 01:02 WIB
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Foto/MPI/Riana Rizkia
JAKARTA - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Ditetapkannya Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus itu menambah daftar auditor yang menjadi pesakitan.

Hal tersebut seolah mengonfirmasi pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beberapa tahun silam. Ahok kala itu menyampaikan bahwa BPK kerap mencari masalah agar bisa mendapatkan keuntungan pribadi dari para pejabat.



Sebab, memiliki kewenangan besar, seperti rekomendasi yang diberikan menjadi ketetapan tanpa bisa diutak-atik. Pernyataan Ahok itu pun dibenarkan oleh pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigid Riyanto. "Betul," katanya singkat saat dihubungi, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Tersangka Kasus BTS Kominfo, Kekayaan Achsanul Qosasi Capai Rp24,8 Miliar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!