KPU Resmi Ubah PKPU Syarat Usia Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK

Selasa, 07 November 2023 - 14:30 WIB
Seharusnya, Anwar Usman tidak boleh terlibat dalam perkara itu. Sebab, dalam UU Kekuasaan Hakim, hakim yang memiliki hubungan darah dengan pihak terkait dalam perkara tidak boleh terlibat dalam perkara tersebut.

Namun, Anwar Usman diduga tak mengindahkan peraturan tersebut, dia tetap terlibat dalam perkara itu. Keterlibatan Anwar Usman dalam perkara itu pun sarat akan Kepentingan.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menegaskan Anwar Usman bersalah. Namun, Jimly enggan menjelaskan soal sanksi dan putusannya. "Iyahlah," ujarnya usai sidang laporan tersebut di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat 3 November 2023.

Jimly mengatakan bukti-bukti yang dikumpulkan selama sidang pemeriksaan tersebut telah lengkap. Mulai dari rekaman CCTV sampai keterangan pelapor dan terlapor. "Apalagi kita sudah ada CCTV segala macam, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan, kenapa ada kisruh internal. Beda pendapat kok sampai keluar. Kok informasi rahasia udah pada tahu semua. Itu berarti ini membuktikan ada masalah," ucapnya.

Jimly mengatakan, hasil dari pemeriksaan tersebut didapatkan masalah. Misalnya soal pembiaran adanya konflik kepentingan Anwar Usman. (Irfan Maulana/MPI)
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!