Pakar Hukum Sebut Kondisi MK seolah Tercabik Dirobohkan Syahwat Kekuasaan

Selasa, 07 November 2023 - 05:49 WIB
"Beban sejarah ini yang harus dipertimbangkan oleh MKMK, apakah jadi penyelamat bagi MK atau justru membuat MK makin larut dalam ketidakpercayaan publik," pungkasnya.

Diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Tepatnya, soal batas usia capres-cawapres, dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK. Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo. Selang sepekan hasil putusan MK itu, Gibran kemudian menjadi Cawapres Prabowo Subianto di ajang Pilpres 2024.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!