TPN Ganjar-Mahfud: Tak Ada Operasi Gagalkan Gibran Jadi Cawapres lewat MKMK
Senin, 06 November 2023 - 20:31 WIB
JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menegaskan, tidak ada operasi untuk menjegal Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pada Pilpres 2024 lewat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Sebaliknya, adanya MKMK sebagai bagian dari semangat mengritisi putusan yang dilahirkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya kira tidak ada semangat itu (menjegal Gibran), kita hanya mengeritisi MK," ucap Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Senin (6/11/2023).
Todung menilai, putusan MK yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun untuk maju asal sudah pernah atau sedang menjabat kepala daerah bisa dinilai praktik kolutif dan perlu dikritisi. Apalagi di dalam memutus perkara tersebut, juga sarat dengan adanya conflict of interest.
"MK membuat keputusan itu dalam satu keadaan yang kolutif, yang ada benturan kepentingan, ini yang ingin kita kritisi. Hak Gibran untuk maju sebagai cawapres itu tidak bisa dibantah, tapi kalau putusan MK itu cacat, melanggar asas benturan kepentingan, melanggar keberpihakan itu patut dikritisi," ungkapnya.
Todung menegaskan, hal yang bergema di publik ini tidak menjadi isu individual terhadap sosok Gibran. "Jadi isunya bukan individual, bukan mencoba menghambat pencalonan Gibran atau tidak," tuturnya.
Menurut Todung, putusan MKMK besok menjadi tonggak penting dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga MK. Todung berharap agar lembaga itu dapat memberikan amanah semangat reformasi.
"Jadi saudara-suadara, Kita tunggu saja putusan dari MKMK besok, yang ingin saya katakan adalah kita ini kan menjalankan amanah reformasi. MK ini adalah anak kandung Reformasi 1998," tutupnya.
"Saya kira tidak ada semangat itu (menjegal Gibran), kita hanya mengeritisi MK," ucap Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Senin (6/11/2023).
Todung menilai, putusan MK yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun untuk maju asal sudah pernah atau sedang menjabat kepala daerah bisa dinilai praktik kolutif dan perlu dikritisi. Apalagi di dalam memutus perkara tersebut, juga sarat dengan adanya conflict of interest.
"MK membuat keputusan itu dalam satu keadaan yang kolutif, yang ada benturan kepentingan, ini yang ingin kita kritisi. Hak Gibran untuk maju sebagai cawapres itu tidak bisa dibantah, tapi kalau putusan MK itu cacat, melanggar asas benturan kepentingan, melanggar keberpihakan itu patut dikritisi," ungkapnya.
Todung menegaskan, hal yang bergema di publik ini tidak menjadi isu individual terhadap sosok Gibran. "Jadi isunya bukan individual, bukan mencoba menghambat pencalonan Gibran atau tidak," tuturnya.
Menurut Todung, putusan MKMK besok menjadi tonggak penting dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga MK. Todung berharap agar lembaga itu dapat memberikan amanah semangat reformasi.
"Jadi saudara-suadara, Kita tunggu saja putusan dari MKMK besok, yang ingin saya katakan adalah kita ini kan menjalankan amanah reformasi. MK ini adalah anak kandung Reformasi 1998," tutupnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda