Hasil Survei: Mayoritas Publik Percaya Ada Campur Tangan Jokowi di Putusan MK
Senin, 06 November 2023 - 19:16 WIB
JAKARTA - Lembaga Survei Charta Politika memotret persepsi publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres. Apalagi putusan ini dikaitkan dengan campur tangan dari Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).
Usai melakukan wawancara dengan 2.400 responden yang tersebar di seluruh Indonesia pada periode 26-31 Oktober 2023, mayoritas publik menganggap Jokowi ikut terlibat dalam putusan MK.
Responden diberikan pertanyaan: “Apakah Bapak/Ibu/Saudara percaya atau tidak percaya Presiden Joko Widodo turut campur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut?” Hasilnya 39,7% percaya Jokowi turut campur tangan di dalam keputusan itu.
“Sebanyak 39,7 % responden menyatakan percaya bahwa Presiden Joko Widodo turut campur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batasan usia calon Wakil Presiden,” kata Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya dalam paparan di kanal YouTube Charta Politika, Senin (6/11/2023).
Dalam survei Charta Politika itu menunjukkan ada 23,3% responden tidak percaya Presiden memengaruhi putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres . Kemudian, 37,0% responden percaya Presiden Jokowi ikut terlibat dalam keputusan MK terkait batasan usia capres-cawapres.
Charta Politika juga membedah jumlah masyarakat yang mengetahui putusan MK. Hasilnya cukup tinggi, yakni sebanyak 62,3% mengetahui putusan MK terkait usia capres-cawapres. Kemudian 37,7% responden tidak mengetahui.
Dari 62,3% yang mengetahui putusan MK terkait usia capres-cawapres, ada 49,9% menyetujui jika putusan MK ini merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming menjadi cawapres. Sementara ada 33,2% responden tidak menyetujui jika putusan MK ini adalah penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan Gibran menjadi cawapres. Kemudian 17,0% responden menjawab tidak mengetahui apakah ada penyalahgunaan wewenang.
Survei yang diselenggarakan Charta Politika dilakukan pada 26-31 Oktober 2023 terhadap 2.400 responden yang tersebar di seluruh Indonesia. Survei dilakukan dengan wawancara tatap muka (face to face interview) terhadap responden yang minimal usianya 17 tahun atau sudah memenuhi syarat pemilih.
Survei yang dilakukan menggunakan metode multistage random sampling. Toleransi kesalahan (margin of error) 2 sampel dan quality control 20% dari total sampel.
Usai melakukan wawancara dengan 2.400 responden yang tersebar di seluruh Indonesia pada periode 26-31 Oktober 2023, mayoritas publik menganggap Jokowi ikut terlibat dalam putusan MK.
Responden diberikan pertanyaan: “Apakah Bapak/Ibu/Saudara percaya atau tidak percaya Presiden Joko Widodo turut campur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut?” Hasilnya 39,7% percaya Jokowi turut campur tangan di dalam keputusan itu.
Baca Juga
“Sebanyak 39,7 % responden menyatakan percaya bahwa Presiden Joko Widodo turut campur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batasan usia calon Wakil Presiden,” kata Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya dalam paparan di kanal YouTube Charta Politika, Senin (6/11/2023).
Dalam survei Charta Politika itu menunjukkan ada 23,3% responden tidak percaya Presiden memengaruhi putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres . Kemudian, 37,0% responden percaya Presiden Jokowi ikut terlibat dalam keputusan MK terkait batasan usia capres-cawapres.
Charta Politika juga membedah jumlah masyarakat yang mengetahui putusan MK. Hasilnya cukup tinggi, yakni sebanyak 62,3% mengetahui putusan MK terkait usia capres-cawapres. Kemudian 37,7% responden tidak mengetahui.
Dari 62,3% yang mengetahui putusan MK terkait usia capres-cawapres, ada 49,9% menyetujui jika putusan MK ini merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming menjadi cawapres. Sementara ada 33,2% responden tidak menyetujui jika putusan MK ini adalah penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan Gibran menjadi cawapres. Kemudian 17,0% responden menjawab tidak mengetahui apakah ada penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga
Survei yang diselenggarakan Charta Politika dilakukan pada 26-31 Oktober 2023 terhadap 2.400 responden yang tersebar di seluruh Indonesia. Survei dilakukan dengan wawancara tatap muka (face to face interview) terhadap responden yang minimal usianya 17 tahun atau sudah memenuhi syarat pemilih.
Survei yang dilakukan menggunakan metode multistage random sampling. Toleransi kesalahan (margin of error) 2 sampel dan quality control 20% dari total sampel.
(poe)
Lihat Juga :
tulis komentar anda