Genosida, Diplomasi Multi-Jalur Krisis Gaza

Minggu, 05 November 2023 - 19:09 WIB
Andi Kurniawan, Dosen Hubungan Internasional FISIP UPN Veteran Jakarta. Foto: SINDOnews/Dok
Andi Kurniawan

Dosen Hubungan Internasional

FISIP UPN Veteran Jakarta



GENOSIDA merupakan kejahatan kemanusiaan. Dalam Encyclopedia of Violence, Peace, and Conflict (2022), genosida diartikan sebagai kekerasan masal yang menyasar kelompok tertentu berbasis identitas mereka.

Berdasarkan data Yale University terkait dengan sejarah genosida di Kamboja, sekitar 1,7 juta warga dibunuh dan tewas akibat kelaparan, kelelahan, dan kondisi kesehatan yang buruk pada rezim Khmer Merah (Gangadharan et al., 2022).

Srebenica massacre, pembantaian terhadap lebih dari 8.000 Muslim Bosniak oleh kekuatan militer Serbia Bosnia masih meninggalkan trauma mendalam dalam sejarah perkembangan Bosnia-Herzegovina (Riding, 2020).

Lebih lanjut dalam Pasal 2 Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida secara jelas diuraikan bahwa genosida merupakan perbuatan yang dilakukan untuk membunuh, melukai kelompok bangsa, etnis, dan agama.

Dari berbagai definisi ini, tindakan Israel terhadap warga Gaza dapat dikategorikan sebagai genosida, lalu bagaimana tindakan organisasi perdamaian dunia PBB?

Terfragmentasi Kepentingan

Harapan untuk tindakan tegas dan imparsial dalam mencegah konflik antara Israel dan Palestina tampak sulit dengan kondisi negara pemegang veto masing-masing memiliki kepentingan, dan cenderung mengabaikan mandat utama organisasi yaitu untuk menjaga perdamaian dunia. Veto Amerika Serikat dalam Sidang Dewan Keamanan PBB untuk menghasilkan resolusi jeda kemanusiaan dalam isu Gaza pada 18 Oktober 2023 beargumentasi bahwa Israel has a right to defend itself.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More