Partai Perindo Pertanyakan Legal Standing Ketat di MK Jadi Lemah pada Putusan Usia Capres

Sabtu, 04 November 2023 - 16:54 WIB
Politikus Partai Perindo, Tama S Langkun mempertanyakan hasil eksaminasi pengajuan putusan yang diajukan oleh mahasiswa asal Solo, Almas Tsaqibbirru Re A. Foto/MNC Media
JAKARTA - Politikus Partai Perindo , Tama S Langkun mempertanyakan hasil eksaminasi terhadap pengajuan putusan yang diajukan oleh mahasiswa asal Solo, Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membahas batas usia capres dan cawapres.

Dalam hal tersebut, Tama merasa marwah Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami penurunan setelah mengabulkan permohonan mahasiswa yang hanya memiliki modal kagum pada Gibran Rakabuming Raka selaku Wali Kota Solo.



"Hasil eksaminasi salah satunya adalah ada legal standing misalnya seorang mahasiswa kemudian dia mengaku sebagai pengaggum wali kota solo itu lolos," kata Tama dalam diskusi Polemik di MNC Trijaya FM, Sabtu (4/11/2023).

Baca juga: Putusan MK, Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!