Pengamat UGM Sebut Fakta MKMK Sangat Kuat, Anwar Usman Langgar Kode Etik

Jum'at, 03 November 2023 - 18:54 WIB
Fakta yang telah disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dinilai sudah sangat kuat, Jumat (3/11/2023). Foto/Irfan Maulana
JAKARTA - Fakta yang telah disampaikan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) , Jimly Asshiddiqie, dinilai sudah sangat kuat. Hal ini disampaikan oleh pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona.

Ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dalam putusan perkara batas usia capres-cawapres yang menuai polemik di masyarakat.



"Saya rasa semua fakta yang sudah disampaikan kepada MKMK sudah sangat kuat bagi MKMK untuk menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran Kode Etik," kata Yance kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Anwar Usman Paman Gibran Terbukti Bersalah, Jimly Cs Kantongi Bukti-bukti

Yance mengajak masyarakat, agar menanti keputusan MKMK untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemberhentian tidak hormat Anwar Usman.

"Sekarang yang kita nanti MKMK untuk memberikan sanksi yang paling maksimal untuk memberhentikan Anwar Usman tidak dengan hormat," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah terkait laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!