Bagikan Sertifikat Wakaf, Wamen ATR/BPN: Hindarkan Umat dari Masalah Tanah
Jum'at, 03 November 2023 - 18:12 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN) Raja Juli Antoni membagikan puluhan sertifikat tanah wakaf. Hal ini dilakukan Wamen Raja Antoni saat kunjungan kerja Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (3/11/2023).
Raja Antoni menjelaskan, kepemilikan sertifikat tanah akan melindungi aset yang dimiliki oleh umat, sehingga tidak akan terjadi masalah di kemudian hari. Hal tersebut menurut Raja Antoni, karena sertifikat merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah.
"Insya Allah besok, lusa, dan seterusnya tidak akan terjadi masalah atas tanah-tanah umat. Sertifikat ini akan sah diakui oleh negara," kata Wamen ATR/BPN yang juga politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.
Raja Antoni menceritakan, dia kerapkali mendapat aduan dari masyarakat mengenai sengketa tanah bukan hanya milik pribadi tetapi juga tanah rumah ibadah. Baginya, sertifikat tersebut menjadi bukti negara hadir melindungi umat.
"Jadi ke depan, kami pun akan terus mensertifikasi tanah umat tanpa terkecuali sebagai cara mewujudkan kehadiran negara untuk umat beragama," ucap Raja Antoni.
Raja Antoni pun berharap, ke depan tidak ada lagi rumah ibadah yang mengalami konflik pertanahan. Dengan demikian umat nyaman dan aman, para wakif pun amal jariyahnya terus mengalir.
"Kita upayakan terus supaya tanah umat bebas dari sengketa dan konflik pertanahan," jelas Raja Antoni
Dalam kesempatan tersebut, Stanley, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2 juga melaporkan pihaknya masih memiliki pekerjaan rumah untuk mensertifikasi 541 bidang tanah penggunaan masjid. Ia berkomitmen untuk segeranya mensertifikasi tanah-tanah tersebut.
"Sejauh ini sudah 125 masjid berhasil kami sertifikasi. Adapun untuk sisanya berada dalam tanah pelengkapan berkas. Dalam waktu yang tidak lama akan segera terbit sertipikat," terang Stanley.
Untuk diketahui, bertempat di Kantor Pertanahan Surabaya 2, terdapat 30 sertifikat tanah wakaf yang didistribusikan oleh Raja Antoni. Sertifikat tersebut terdiri dari 21 sertifikat milik perkumpulan Nahdlatul Ulama, empat sertifikat milik Persyarikatan Muhammadiyah, salah satunya taman kanak-kanak, dua sertifikat milik Yayasan Pendidikan serta tiga sertifikat milik warga.
Raja Antoni menjelaskan, kepemilikan sertifikat tanah akan melindungi aset yang dimiliki oleh umat, sehingga tidak akan terjadi masalah di kemudian hari. Hal tersebut menurut Raja Antoni, karena sertifikat merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah.
"Insya Allah besok, lusa, dan seterusnya tidak akan terjadi masalah atas tanah-tanah umat. Sertifikat ini akan sah diakui oleh negara," kata Wamen ATR/BPN yang juga politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.
Raja Antoni menceritakan, dia kerapkali mendapat aduan dari masyarakat mengenai sengketa tanah bukan hanya milik pribadi tetapi juga tanah rumah ibadah. Baginya, sertifikat tersebut menjadi bukti negara hadir melindungi umat.
"Jadi ke depan, kami pun akan terus mensertifikasi tanah umat tanpa terkecuali sebagai cara mewujudkan kehadiran negara untuk umat beragama," ucap Raja Antoni.
Raja Antoni pun berharap, ke depan tidak ada lagi rumah ibadah yang mengalami konflik pertanahan. Dengan demikian umat nyaman dan aman, para wakif pun amal jariyahnya terus mengalir.
"Kita upayakan terus supaya tanah umat bebas dari sengketa dan konflik pertanahan," jelas Raja Antoni
Dalam kesempatan tersebut, Stanley, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2 juga melaporkan pihaknya masih memiliki pekerjaan rumah untuk mensertifikasi 541 bidang tanah penggunaan masjid. Ia berkomitmen untuk segeranya mensertifikasi tanah-tanah tersebut.
"Sejauh ini sudah 125 masjid berhasil kami sertifikasi. Adapun untuk sisanya berada dalam tanah pelengkapan berkas. Dalam waktu yang tidak lama akan segera terbit sertipikat," terang Stanley.
Untuk diketahui, bertempat di Kantor Pertanahan Surabaya 2, terdapat 30 sertifikat tanah wakaf yang didistribusikan oleh Raja Antoni. Sertifikat tersebut terdiri dari 21 sertifikat milik perkumpulan Nahdlatul Ulama, empat sertifikat milik Persyarikatan Muhammadiyah, salah satunya taman kanak-kanak, dua sertifikat milik Yayasan Pendidikan serta tiga sertifikat milik warga.
(maf)
tulis komentar anda