Usai Diperiksa, Anwar Usman Paman Gibran Mengaku MKMK Belum Tanyakan Bocornya Putusan

Jum'at, 03 November 2023 - 18:14 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman telah selesai menjalani pemeriksaan kedua oleh MKMK, Jumat (3/11/2023). Foto/Irfan Maulana/MNC Media
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman telah selesai menjalani pemeriksaan kedua oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Hal ini terkait atas laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan batas usia capres dan cawapres.

Anwar mengatakan, ada hal yang belum ditanyakan oleh MKMK yakni soal bocornya putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. "Ada sesuatu yang belum ditanyakan pemeriksaan atau keterangan yang lalu terutama terkait dengan bocornya putusan," kata Anwar Usman usai pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).



Diketahui, Anwar Usman Cs mengabulkan perkara yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Di mana, dalam permohonannya Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

Baca juga: Anwar Usman Paman Gibran Terbukti Bersalah, Jimly Cs Kantongi Bukti-bukti

Kata dia bocoran tersebut adalah pemberitaan yang dimuat di salah satu majalah, dengan judul skandal Mahkamah Keluarga. "Bocor hasil ya seperti yang mungkin, saya juga belum baca baca, nanti bisa ditanyakan ya oke itu saja sih," jelasnya.

Untuk diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres cawapres, dari 11 gugatan hanya satu saja yang dikabulkan oleh MK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!