Ketua MKMK Singgung Pencopotan Aswanto: Tidak Ada Dalam Sejarah Dunia Hakim Di-recall

Jum'at, 03 November 2023 - 12:28 WIB
"Presiden juga begitu bikin Pansel (Panitia Seleksi) menyeleksi, memilih, mengajukan sesuai ketentuan undang-undang seleksi pemilihan pengajuan diatur oleh masing-masing lembaga sesuai dengan kewenangannya," jelas Jimly.

Namun demikian, hal ini justru disalahartikan oleh DPR. Sehingga, DPR menganggap berhak mencopot hakim konstitusi dan menggantinya.

"Sebab kalau itu dipahami sebagai dari maka di situ kesalahpahaman terakhir DPR merasa berhak me-recall (dicopot). Ini kan orang kita kenapa dia membatalkan undang-undang, kurang ajar ini," tutur Jimly.

"Di-recall. Tidak ada dalam sejarah dunia hakim di-recall. Tidak ada. Kalau itu dibenarkan, maka Presiden juga berhak me-recall, Mahkamah Agung juga berhak me-recall, itu kasus Prof Aswanto (dicopot oleh DPR) itu," tambah Jimly.

Diketahui, keputusan DPR mencopot Aswanto sebagai Hakim Konstitusi menuai pertentangan. DPR dianggap telah melanggar Pasal 23 ayat (4) UU MK.

Dalam pasal itu dijelaskan pemberhentian hakim MK hanya dapat dilakukan melalui Keputusan Presiden atas permintaan Ketua MK. Alasannya pun diatur secara limitatif dalam Pasal 23 ayat (1) dan (2) UU MK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!