Gugatan Praperadilan Ditolak, Karen Agustiawan Fokus Hadapi Persidangan

Kamis, 02 November 2023 - 17:45 WIB
Untuk menghadapi persidangan, kata Rebecca, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti guna membela kliennya. Salah satunya bukti yang juga telah disodorkan dalam sidang gugatan Praperadilan.

"Bukti yang sudah kami ajukan di Praperadilan akan menjadi bukti yang kami ajukan juga disidang pokok perkara, masih ada banyak sekali bukti yang kami sampaikan untuk membuktikan sebenarnya ini error in persona, proyek ini sudah untung," katanya.

Rebecca menambahkan, bukti lainnya berupa keuntungan dalam proyek LNG. Di samping itu, Karen dan Direksi Pertamina sejatinya kala itu hanya melaksanakan perintah jabatan.

Baca juga: Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Sementara itu, KPK yang menjadi Termohon dalam gugatan Praperadilan tersebut, yang dalam persidangan dihadiri oleh Tim Biro Hukum KPK, salah satunya Indah OS menyatakan, KPK menghormati putusan hakim Praperadilan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!