Gugatan Praperadilan Ditolak, Karen Agustiawan Fokus Hadapi Persidangan
Kamis, 02 November 2023 - 17:45 WIB
JAKARTA - Gugatan Praperadilan atas penetapan mantan Dirut Pertamina, Karena Agustiawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Atas putusan itu, Karen tetap berstatus tersangka kasus dugaan korupsi LNG.
Pengacara Karen, Rebecca Elizabeth mengaku kecewa atas putusan hakim PN Jakarta Selatan. "Kami merasa kecewa, namun kami menghormati putusan yang baru saja dibacakan hakim Praperadilan," katanya kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Ke depan, ia berharap proses hukum di pengadilan bisa secepatnya digelar. Dengan begitu, pihaknya bisa segera membela Karen di persidangan yang bakal digelar di Pengadilan Tipikor.
"Karena keputusan ini sudah tidak dapat diajukan upaya banding, maka harapan kami proses penyidikan segera dirampungkan. Tidak ada upaya hukum untuk putusan Praperadilan, kami tentu akan fokus pembelaan," ujar Rebecca.
Untuk menghadapi persidangan, kata Rebecca, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti guna membela kliennya. Salah satunya bukti yang juga telah disodorkan dalam sidang gugatan Praperadilan.
"Bukti yang sudah kami ajukan di Praperadilan akan menjadi bukti yang kami ajukan juga disidang pokok perkara, masih ada banyak sekali bukti yang kami sampaikan untuk membuktikan sebenarnya ini error in persona, proyek ini sudah untung," katanya.
Rebecca menambahkan, bukti lainnya berupa keuntungan dalam proyek LNG. Di samping itu, Karen dan Direksi Pertamina sejatinya kala itu hanya melaksanakan perintah jabatan.
Sementara itu, KPK yang menjadi Termohon dalam gugatan Praperadilan tersebut, yang dalam persidangan dihadiri oleh Tim Biro Hukum KPK, salah satunya Indah OS menyatakan, KPK menghormati putusan hakim Praperadilan.
Pengacara Karen, Rebecca Elizabeth mengaku kecewa atas putusan hakim PN Jakarta Selatan. "Kami merasa kecewa, namun kami menghormati putusan yang baru saja dibacakan hakim Praperadilan," katanya kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Ke depan, ia berharap proses hukum di pengadilan bisa secepatnya digelar. Dengan begitu, pihaknya bisa segera membela Karen di persidangan yang bakal digelar di Pengadilan Tipikor.
"Karena keputusan ini sudah tidak dapat diajukan upaya banding, maka harapan kami proses penyidikan segera dirampungkan. Tidak ada upaya hukum untuk putusan Praperadilan, kami tentu akan fokus pembelaan," ujar Rebecca.
Untuk menghadapi persidangan, kata Rebecca, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti guna membela kliennya. Salah satunya bukti yang juga telah disodorkan dalam sidang gugatan Praperadilan.
"Bukti yang sudah kami ajukan di Praperadilan akan menjadi bukti yang kami ajukan juga disidang pokok perkara, masih ada banyak sekali bukti yang kami sampaikan untuk membuktikan sebenarnya ini error in persona, proyek ini sudah untung," katanya.
Rebecca menambahkan, bukti lainnya berupa keuntungan dalam proyek LNG. Di samping itu, Karen dan Direksi Pertamina sejatinya kala itu hanya melaksanakan perintah jabatan.
Sementara itu, KPK yang menjadi Termohon dalam gugatan Praperadilan tersebut, yang dalam persidangan dihadiri oleh Tim Biro Hukum KPK, salah satunya Indah OS menyatakan, KPK menghormati putusan hakim Praperadilan.
(abd)
tulis komentar anda