Gugatan Praperadilan Ditolak, Karen Agustiawan Fokus Hadapi Persidangan

Kamis, 02 November 2023 - 17:45 WIB
loading...
Gugatan Praperadilan...
Pengacara Karen, Rebecca Elizabeth memberikan keterangan kepada media usai sidang putusan gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2023). FOTO/MPI/ARI SANDITA MURTI
A A A
JAKARTA - Gugatan Praperadilan atas penetapan mantan Dirut Pertamina, Karena Agustiawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Atas putusan itu, Karen tetap berstatus tersangka kasus dugaan korupsi LNG.

Pengacara Karen, Rebecca Elizabeth mengaku kecewa atas putusan hakim PN Jakarta Selatan. "Kami merasa kecewa, namun kami menghormati putusan yang baru saja dibacakan hakim Praperadilan," katanya kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Ke depan, ia berharap proses hukum di pengadilan bisa secepatnya digelar. Dengan begitu, pihaknya bisa segera membela Karen di persidangan yang bakal digelar di Pengadilan Tipikor.



"Karena keputusan ini sudah tidak dapat diajukan upaya banding, maka harapan kami proses penyidikan segera dirampungkan. Tidak ada upaya hukum untuk putusan Praperadilan, kami tentu akan fokus pembelaan," ujar Rebecca.

Untuk menghadapi persidangan, kata Rebecca, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti guna membela kliennya. Salah satunya bukti yang juga telah disodorkan dalam sidang gugatan Praperadilan.

"Bukti yang sudah kami ajukan di Praperadilan akan menjadi bukti yang kami ajukan juga disidang pokok perkara, masih ada banyak sekali bukti yang kami sampaikan untuk membuktikan sebenarnya ini error in persona, proyek ini sudah untung," katanya.

Rebecca menambahkan, bukti lainnya berupa keuntungan dalam proyek LNG. Di samping itu, Karen dan Direksi Pertamina sejatinya kala itu hanya melaksanakan perintah jabatan.

Baca juga: Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Sementara itu, KPK yang menjadi Termohon dalam gugatan Praperadilan tersebut, yang dalam persidangan dihadiri oleh Tim Biro Hukum KPK, salah satunya Indah OS menyatakan, KPK menghormati putusan hakim Praperadilan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Mengulik Alasan di Balik...
Mengulik Alasan di Balik Kenaikan Harga Pertamax: Demi Jaga Investor dan Keuangan
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Istana Bicara soal Kembalikan...
Istana Bicara soal Kembalikan Kepercayaan Publik
Berita Terkini
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Jerman Singgung Deklarasi Jakarta Tahun 2012
Infografis
Penyebab Jerman Tak...
Penyebab Jerman Tak Siap Hadapi Perang Dunia III Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved