Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Kamis, 02 November 2023 - 15:47 WIB
Sidang praperadilan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2023). FOTO/MPI/ARI SANDITA
Dalam sidang praperadilan sebelumnya, pengacara Karen, Rebbeca Elizabeth saat membacakan permohonan gugatannya, meminta pada hakim menerima permohonan dan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan. Meminta hakim menyatakan penyidikan dan penetapan Karen sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
Kuasa hukum Karen juga meminta pada hakim menyatakan Penahanan yang dilakukan KPK terhadap Karen Agustiawan tidak sah dan batal demi hukum. Lalu, memerintahkan untuk demi hukum membebaskan Pemohon atau Karen Agustiwawan dari tahanan dari Rutan KPK.
"Melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat dari Pemohon," kata Rebecca.
Baca juga: KPK Tahan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Dalam sidang praperadilan sebelumnya, pengacara Karen, Rebbeca Elizabeth saat membacakan permohonan gugatannya, meminta pada hakim menerima permohonan dan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan. Meminta hakim menyatakan penyidikan dan penetapan Karen sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
Kuasa hukum Karen juga meminta pada hakim menyatakan Penahanan yang dilakukan KPK terhadap Karen Agustiawan tidak sah dan batal demi hukum. Lalu, memerintahkan untuk demi hukum membebaskan Pemohon atau Karen Agustiwawan dari tahanan dari Rutan KPK.
"Melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat dari Pemohon," kata Rebecca.
Baca juga: KPK Tahan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
(abd)
Lihat Juga :