Partai Perindo Desak Revisi PKPU Setelah Putusan MK untuk Kelancaran Pemilu 2024

Rabu, 01 November 2023 - 21:40 WIB
Sebagaimana diketahui, Komisi II DPR hari ini menyetujui revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur batas usia minimal peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu, termasuk KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Revisi PKPU ini dilakukan untuk melaksanakan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan perubahan syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga: Komisi II DPR Sepakat Revisi PKPU Ikuti Putusan MK terkait Syarat Capres-Cawapres

Putusan MK tersebut mengharuskan usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih melalui Pemilu.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!