Guru Besar Sebut Putusan MK soal Usia Capres Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi

Selasa, 31 Oktober 2023 - 16:46 WIB
Guru Besar Hukum Tata Negara, Hesti Amirwulan mengatakan, bahwa putusan MK soal batas usia capres cawapres 40 tahun, bertentangan dengan prinsip demokrasi. Foto/Gedung MK/SINDOnews
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara, Hesti Amirwulan mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah bertentangan dengan prinsip demokrasi. Sebab kata dia, putusan tersebut sarat akan konflik kepentingan.

"Ketua MK (Anwar Usman) itu menghasilkan sebuah putusan yang itu sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi dan ketatanegaraan, serta negara hukum yang demokratis," kata Hesti usai menghadiri sidang laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman Cs di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).



Dia pun meminta kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa pertimbangkan putusan tersebut. Lanjut dia, pihaknya pun meminta MKMK bisa mempertimbangkan rasa keadilan.

"Karena adanya conflict of interest yang dilakukan oleh Ketua MK itu membawa dampak kegaduhan di dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, itu adalah dampak dari conflict of interest," tuturnya.

Baca juga: Putusan MK, Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun

Diketahui, Hesti Amirwulan merupakan salah satu dari 16 guru besar/akademisi di bidang hukum yang melaporkan Anwar Usman Cs karena dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!