Sanksi Tegas Kekerasan di Sekolah
Selasa, 31 Oktober 2023 - 12:09 WIB
Sanksi Pelaku/Terlapor
Pemberian sanksi bagi pelaku atau terlapor ternyata sudah diatur Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 seperti halnya dalam pasal 38 (1). Dalam hal pelaku kekerasan atau terlapor bagian dari penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, akan diberikan sanksi tambahan. Sanksi tersebut berupa penutupan satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal dilakukan penutupan satuan pendidikan, Dinas Pendidikan harus memfasilitasi pengalihan peserta didik ke satuan pendidikan lainnya
Dalam hal pelaku kekerasan atau terlapor merupakan bagian dari penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak diperbolehkan menyelenggarakan atau mengelola satuan pendidikan.
Penentuan sanksi didasarkan atas tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan dan paling lama dalam lima hari kerja telah dikeluarkan keputusan. Keputusan memuat pengenaan sanksi administratif terhadap terlapor dalam hal keputusan menetapkan terbukti adanya kekerasan atau pemulihan nama baik terlapor dalam hal keputusan menetapkan tidak terbukti adanya kekerasan. Salinan keputusan disampaikan kepada terlapor; dinas pendidikan, dalam hal keputusan ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan; dan satuan pendidikan, dalam hal keputusan ditandatangani oleh kepala dinas.
Tingkat sanksi administratif bagi terlapor atau pelaku kekerasan terdiri atas ringan, sedang, dan berat. Apabila terlapor atau pelaku kekerasan merupakan peserta didik, pengenaan tingkat sanksi administratif berprinsip pada 5 hal. Kelima prinsip adalah sanksi bersifat mendidik; tetap memenuhi hak pendidikan peserta didik; melindungi kondisi psikis peserta didik; membangun rasa bertanggung jawab peserta didik; dan berpedoman pada ketentuan mengenai perlindungan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Menunggu Ketegasan
Yang dinantikan masyarakat dan pemangku kepentingan adalah sejauhmana peraturan ini diterapkan dan berdampak positif bagi lingkungan di sekolah maupun di masyarakat. Kepastian hukum dan sanksi diasumsikan sebagai komitmen dan kesungguhan Pemerintah untuk menjadikan satuan pendidikan sebagai rumah belajar yang nyaman, aman dan ramah.
Pemberian sanksi bagi pelaku atau terlapor ternyata sudah diatur Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 seperti halnya dalam pasal 38 (1). Dalam hal pelaku kekerasan atau terlapor bagian dari penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, akan diberikan sanksi tambahan. Sanksi tersebut berupa penutupan satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal dilakukan penutupan satuan pendidikan, Dinas Pendidikan harus memfasilitasi pengalihan peserta didik ke satuan pendidikan lainnya
Dalam hal pelaku kekerasan atau terlapor merupakan bagian dari penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak diperbolehkan menyelenggarakan atau mengelola satuan pendidikan.
Penentuan sanksi didasarkan atas tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan dan paling lama dalam lima hari kerja telah dikeluarkan keputusan. Keputusan memuat pengenaan sanksi administratif terhadap terlapor dalam hal keputusan menetapkan terbukti adanya kekerasan atau pemulihan nama baik terlapor dalam hal keputusan menetapkan tidak terbukti adanya kekerasan. Salinan keputusan disampaikan kepada terlapor; dinas pendidikan, dalam hal keputusan ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan; dan satuan pendidikan, dalam hal keputusan ditandatangani oleh kepala dinas.
Tingkat sanksi administratif bagi terlapor atau pelaku kekerasan terdiri atas ringan, sedang, dan berat. Apabila terlapor atau pelaku kekerasan merupakan peserta didik, pengenaan tingkat sanksi administratif berprinsip pada 5 hal. Kelima prinsip adalah sanksi bersifat mendidik; tetap memenuhi hak pendidikan peserta didik; melindungi kondisi psikis peserta didik; membangun rasa bertanggung jawab peserta didik; dan berpedoman pada ketentuan mengenai perlindungan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Menunggu Ketegasan
Yang dinantikan masyarakat dan pemangku kepentingan adalah sejauhmana peraturan ini diterapkan dan berdampak positif bagi lingkungan di sekolah maupun di masyarakat. Kepastian hukum dan sanksi diasumsikan sebagai komitmen dan kesungguhan Pemerintah untuk menjadikan satuan pendidikan sebagai rumah belajar yang nyaman, aman dan ramah.
(wur)
Lihat Juga :