Kenapa Pelamar Guru Bersertifikat Pendidik Wajib Ikut SKB CPNS?

Rabu, 05 Agustus 2020 - 19:09 WIB
Pelamar formasi guru yang sudah bersertifikat pendidik akan mendapatkan nilai 100 dalam SKB CPNS bila sertifikat yang dimiliki dinyatakan sah. Foto/ilustrasi.SINDOnews
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya mengingatkan bahwa pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB). Meskipun memang pelamar yang memiliki sertifikasi pendidik bakal mendapatkan nilai maksimal padasaat tes SKB.

Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam PermenPANRB No.23/2020. “Punya sertifikat pendidik ataupun tidak tetap harus ikut SKB. Kalau punya sertifikat pendidik dan dinyatakan sah maka nilai SKB-nya 100,” kata Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian ASN (Sinka) BKN Suharmen saat konferensi pers, Rabu (5/8/2020).

(Baca: Hasil Rapid Test Bukan untuk Mengugurkan Peserta SKB CPNS)

Dia mengatakan ada alasan tersendiri BKN mewajibkan pelamar formasi guru yang memiliki sertifikasi pendidik ikut tes. Yang pasti, bila setelah sertifikat pendidiknya diverifikasi ternyata tidak diakui, pelamar formasi guru bersangutan akan tetap punya nilai SKB.

“Kalau dia tidak ikut SKB dan sertifikat pendidiknya tidak diakui atau palsu misalnya, peserta ini kehilangan nilainya 60%. Jadi yang bersangkutan tetap ikut SKB berapapun nilainya. Kalau sertifikat pendidiknya sah setelah direspons Kemendikbud, baru SKB mendapatkan 100,” jelasnya.



Suharmen memastikan jika pelamar formasi guru tidak mengikuti SKB, yang bersangkutan dinyatakan gugur. “Kalau tidak ikut ujian dengan alasan punya sertifikat pendidik ya dia berarti menggugurkan diri dengan sendirinya. Berarti dia yang tidak ikut ujian walaupun diklaim punya sertifikat pendidik,” pungkasnya.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More