KPK Siapkan 121 Bukti Hadapi Sidang Praperadilan Karen Agustiawan
Senin, 30 Oktober 2023 - 12:01 WIB
Praperadilan tersebut tersebut terkait gugatan KA atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair. Ali yakin, penetapan tersangka terhadap KA sudah sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami yakin seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme hukum sehingga sudah seharusnya permohonan praperadilan dimaksud di tolak," jelas Ali.
Sebelumnya, Karen Agustiawan (KA) mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Bahkan, gugatan itu telah masuk ke PN Jakarta Selatan.
Berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan pada Senin 9 Oktober 2023 ini, tercatat ada gugatan Karen Agustiawan telah terdaftar di PN Jakarta Selatan sejak Jumat 6 Oktober 2023 lalu. Adapun gugatannya berkaitan sah tidaknya penetapan tersangka Karen.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, yang mana pihak Termohonnya merupakan KPK. Adapun sidang gugatan itu rencananya bakal digelar pada tanggal 16 Oktober 2023 mendatang di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
"Kami yakin seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme hukum sehingga sudah seharusnya permohonan praperadilan dimaksud di tolak," jelas Ali.
Sebelumnya, Karen Agustiawan (KA) mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Bahkan, gugatan itu telah masuk ke PN Jakarta Selatan.
Berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan pada Senin 9 Oktober 2023 ini, tercatat ada gugatan Karen Agustiawan telah terdaftar di PN Jakarta Selatan sejak Jumat 6 Oktober 2023 lalu. Adapun gugatannya berkaitan sah tidaknya penetapan tersangka Karen.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, yang mana pihak Termohonnya merupakan KPK. Adapun sidang gugatan itu rencananya bakal digelar pada tanggal 16 Oktober 2023 mendatang di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Lihat Juga :