KPK Siapkan 121 Bukti Hadapi Sidang Praperadilan Karen Agustiawan
Senin, 30 Oktober 2023 - 12:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan ratusan bukti dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (KA) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan agenda sidang hari ini berupa bukti dan keterangan ahli yang diajukan Tim Biro Hukum lembaga antirasuah.
"KPK menghadirkan bukti sebanyak 121 termasuk bukti elektronik," ujar Ali kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Praperadilan tersebut tersebut terkait gugatan KA atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair. Ali yakin, penetapan tersangka terhadap KA sudah sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami yakin seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme hukum sehingga sudah seharusnya permohonan praperadilan dimaksud di tolak," jelas Ali.
Sebelumnya, Karen Agustiawan (KA) mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Bahkan, gugatan itu telah masuk ke PN Jakarta Selatan.
Berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan pada Senin 9 Oktober 2023 ini, tercatat ada gugatan Karen Agustiawan telah terdaftar di PN Jakarta Selatan sejak Jumat 6 Oktober 2023 lalu. Adapun gugatannya berkaitan sah tidaknya penetapan tersangka Karen.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, yang mana pihak Termohonnya merupakan KPK. Adapun sidang gugatan itu rencananya bakal digelar pada tanggal 16 Oktober 2023 mendatang di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Adapun Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu. Penetapan Karen sebagai tersangka buntut adanya dugaan kasus korupsi pengadaan LNG.
Usai itu, KPK lantas melakukan penahanan terhadap Karen guna keperluan penyidikan kasus tersebut. Akibat kasus korupsi itu, negara diperkirakan merugi hingga Rp2,1 triliun.
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan agenda sidang hari ini berupa bukti dan keterangan ahli yang diajukan Tim Biro Hukum lembaga antirasuah.
"KPK menghadirkan bukti sebanyak 121 termasuk bukti elektronik," ujar Ali kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Praperadilan tersebut tersebut terkait gugatan KA atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair. Ali yakin, penetapan tersangka terhadap KA sudah sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami yakin seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme hukum sehingga sudah seharusnya permohonan praperadilan dimaksud di tolak," jelas Ali.
Sebelumnya, Karen Agustiawan (KA) mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Bahkan, gugatan itu telah masuk ke PN Jakarta Selatan.
Berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan pada Senin 9 Oktober 2023 ini, tercatat ada gugatan Karen Agustiawan telah terdaftar di PN Jakarta Selatan sejak Jumat 6 Oktober 2023 lalu. Adapun gugatannya berkaitan sah tidaknya penetapan tersangka Karen.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, yang mana pihak Termohonnya merupakan KPK. Adapun sidang gugatan itu rencananya bakal digelar pada tanggal 16 Oktober 2023 mendatang di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Adapun Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu. Penetapan Karen sebagai tersangka buntut adanya dugaan kasus korupsi pengadaan LNG.
Usai itu, KPK lantas melakukan penahanan terhadap Karen guna keperluan penyidikan kasus tersebut. Akibat kasus korupsi itu, negara diperkirakan merugi hingga Rp2,1 triliun.
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
(kri)
tulis komentar anda