KKP Hentikan Aktivitas Pengerukan Pasir di Perairan Pulau Tunda

Minggu, 29 Oktober 2023 - 09:39 WIB
Sementara dilakukan pendalaman kasus lebih lanjut terhadap PT. HLS, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP melakukan pengamanan kapal dan peralatan, dokumen serta muatan pasir laut di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Hasil Sedimentasi di Laut untuk kepentingan bangsa dan negara.

Kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi tersebut terdiri dari perencanaan, pengendalian, pemanfaatan dan pengawasan hasil sedimentasi laut menjadi hal yang penting untuk diatur supaya ekosistem laut dapat dikelola secara berkelanjutan dan membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat dan negara.
(dsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!