Diduga Langgar Kode Etik Kehakiman, Ketua MK Anwar Usman Didesak Mundur
Jum'at, 27 Oktober 2023 - 21:12 WIB
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dan UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat 6 berbunyi 'Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara'.
"Karena Hakim Konstitusi bernama Bapak Anwar Usman adalah Paman dari Gibran Rakabumi Raka, maka telah terjadi pelanggaran peraturan dalam penetapan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah mengubah syarat usia capres-cawapres," katanya.
Ato' Ismail memaparkan, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat 6, putusan MK atas perkara gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah mengubah syarat usia capres-cawapres tidak sah. Sebab pasal itu berbunyi, 'Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.
"Bapak Anwar Usman sebagai Ketua MK agar mundur dari Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi karena sudah melanggar kode etik kehakiman berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 dan Undang Undang Kekuasaan Kehakiman pasal 17 pasal 6," katanya.
Ato' berharap Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKM) bersikap adil, profesional, proposional, terbuka, berani, independen, dalam menjalankan tugas dan fungsinya mengadili hakim MK. Selain itu, semua lembaga terkait dengan pelaksanaan Pemilu, seperti KPU, Bawaslu, pemerintah, aparat keamanan, juga diharapkan melaksanakan tugas dan kewajibannya secara bertanggung jawab, adil, profesional, proposional, transparan, dan amanah serta mementingkan kepentingan seluruh rakyat, bangsa, dan negara.
"Karena Hakim Konstitusi bernama Bapak Anwar Usman adalah Paman dari Gibran Rakabumi Raka, maka telah terjadi pelanggaran peraturan dalam penetapan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah mengubah syarat usia capres-cawapres," katanya.
Ato' Ismail memaparkan, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat 6, putusan MK atas perkara gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah mengubah syarat usia capres-cawapres tidak sah. Sebab pasal itu berbunyi, 'Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.
"Bapak Anwar Usman sebagai Ketua MK agar mundur dari Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi karena sudah melanggar kode etik kehakiman berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 dan Undang Undang Kekuasaan Kehakiman pasal 17 pasal 6," katanya.
Ato' berharap Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKM) bersikap adil, profesional, proposional, terbuka, berani, independen, dalam menjalankan tugas dan fungsinya mengadili hakim MK. Selain itu, semua lembaga terkait dengan pelaksanaan Pemilu, seperti KPU, Bawaslu, pemerintah, aparat keamanan, juga diharapkan melaksanakan tugas dan kewajibannya secara bertanggung jawab, adil, profesional, proposional, transparan, dan amanah serta mementingkan kepentingan seluruh rakyat, bangsa, dan negara.
Lihat Juga :