Kenapa Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman Layak Dipecat?

Jum'at, 27 Oktober 2023 - 13:32 WIB
Kenapa Ketua Mahkamah...
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dinilai layak diberhentikan secara tidak hormat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Foto/Dok MK
JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Beni Kurnia Illahi menilai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman layak diberhentikan secara tidak hormat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Alasannya, kata dia, Anwar Usman diduga kuat membiarkan MK menjadi alat politik pragmatis melalui putusan soal seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai capres dan cawapres.

Menurutnya, Anwar Usman diduga kuat membiarkan MK menjadi alat politik pragmatis dengan secara serampangan mengubah persyaratan batas umur minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam UU Pemilu. Komposisi posisi hakim MK terkait putusan syarat usia capres/cawapres juga mestinya belum bisa diputus karena tidak ada suara mayoritas.

"Jika karya ilmiah yang bagus adalah karya ilmiah yang selesai, maka putusan pengadilan yang bagus pun adalah putusan yang selesai. Putusan ini ternyata belum selesai, ketika sebuah putusan Mahkamah belum selesai, maka di sana seharusnya kebijaksanaan Ketua MK Anwar Usman untuk mencarikan solusi dan mengadakan RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim, red) kembali sehingga tak melahirkan putusan yang cacat," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/10/2023).

Baca juga: Anwar Usman Diduga Kuat Membiarkan Mahkamah Konstitusi Jadi Alat Politik Pragmatis

Dia menerangkan, perkara yang materi permohonannya seharusnya ditolak oleh MK karena pada pokoknya berkenaan dengan open legal policy dan seharusnya menjadi ranah dari pembentuk UU (pemerintah dan DPR) justru dikabulkan dengan pertimbangan hukum yang tidak konsisten dengan putusan terdahulu serta ratio decidendi yang tidak mumpuni.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!