Dewas KPK Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri Dkk Hari Ini
Jum'at, 27 Oktober 2023 - 09:14 WIB
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri pada hari ini, Jumat (27/10/2023). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik Firli bertemu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
"Termasuk Pak FB (Firli Bahuri) dijadwalkan hari ini," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi wartawan, Jumat (27/10/2023).
Bukan hanya Firli, Dewas KPK juga merencanakan pemeriksaan terhadap semua pimpinan KPK. Pemeriksaan tersebut guna menggali informasi sebanyak-banyaknya terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Pagi sampai sore (waktu pemeriksaan semua pimpinan KPK)," ucapnya.
Sekadar informasi, Firli Bahuri dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pertemuan dirinya bertemu dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Laporan tersebut dibuat oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum.
"Jadi kami dari Komite Mahasiswa Peduli Hukum hadir di Gedung KPK membuat laporan pengaduan masyarakat yang kami tunjukkan kepada Dewan Pengawas KPK. Kami ingin melaporkan laporan kepada Bapak Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik," ujar Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum, Febrianes saat dihubungi, Jumat (6/10/2023).
Febrianes menjelaskan laporannya tersebut merujuk pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Di sana termuat aturan soal larangan tiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.
"Di Pasal 4 mengatakan tiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka terdakwa terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," jelasnya.
"Termasuk Pak FB (Firli Bahuri) dijadwalkan hari ini," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi wartawan, Jumat (27/10/2023).
Bukan hanya Firli, Dewas KPK juga merencanakan pemeriksaan terhadap semua pimpinan KPK. Pemeriksaan tersebut guna menggali informasi sebanyak-banyaknya terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Pagi sampai sore (waktu pemeriksaan semua pimpinan KPK)," ucapnya.
Sekadar informasi, Firli Bahuri dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pertemuan dirinya bertemu dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Laporan tersebut dibuat oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum.
"Jadi kami dari Komite Mahasiswa Peduli Hukum hadir di Gedung KPK membuat laporan pengaduan masyarakat yang kami tunjukkan kepada Dewan Pengawas KPK. Kami ingin melaporkan laporan kepada Bapak Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik," ujar Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum, Febrianes saat dihubungi, Jumat (6/10/2023).
Febrianes menjelaskan laporannya tersebut merujuk pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Di sana termuat aturan soal larangan tiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.
"Di Pasal 4 mengatakan tiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka terdakwa terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," jelasnya.
(kri)
tulis komentar anda