Dituntut 15 Tahun Penjara, Johnny Plate Membisu Tinggalkan Pengadilan

Rabu, 25 Oktober 2023 - 16:33 WIB
Eks Menkominfo, Johnny Plate bungkam seribu bahasa, saat meninggalkan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). Foto/Bachtiar Rojab
JAKARTA - Eks Menkominfo, Johnny G Plate bungkam seribu bahasa saat meninggalkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Johnny, terus merapatkan bibirnya usai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 15 tahun penjara serta denda Rp17 miliar dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS).

Dalam pantauan MNC Portal di lokasi, Johnny dan kawan-kawan usai melakukan sidang tuntutan kurang lebih 2 jam sejak pukul 13.30 WIB hingga 15.40 WIB.





Johnny yang duduk di persidangan bersama tiga terdakwa lain, terus menunduk hingga kerap menggeleng-gelengkan kepala saat mendengarkan tuntutan dari JPU.

Adapun saat meninggalkan ruang sidang, tak sepatah kata pun keluar dari mulut Johnny. Padahal, awak media terus mengerubungi hingga Johnny kesulitan untuk bergerak.

Diketahui, Eks Menkominfo Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp17 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Johnny, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU di persidangan.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More