Data ASN Pelanggar Netralitas yang Tak Dijatuhi Sanksi Bakal Diblokir
Rabu, 05 Agustus 2020 - 12:56 WIB
Tidak hanya ASN, kepala daerah pun terancam sanksi. Adapun sanksi itu diberikan oleh MenPANRB atau Mendagri . "Bagi PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi akan diberikan sanksi oleh menpan dan/atau Mendagri sesuai delegasi presiden," tuturnya.
Agus mengatakan, simpul permasalahan pelanggaran netralitas adalah respons PPK yang lambat dan enggan menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang dikeluarkan KASN. Dia menilai sikap ini menunjukkan adanya konflik kepentingan PPK.
"Sampai 31 Juli 2020 terdapat 456 pegawai ASN yg dilaporkan melanggar netralitas. Sebanyak 344 direkomendasikan sanksi penjatuhan netralitas dengan tindak lanjut PPK baru 189 atau 54,9%," pungkasnya.(Baca juga: Ketahuan PDKT ke Parpol, ASN Kena Sanksi ).
Agus mengatakan, simpul permasalahan pelanggaran netralitas adalah respons PPK yang lambat dan enggan menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang dikeluarkan KASN. Dia menilai sikap ini menunjukkan adanya konflik kepentingan PPK.
"Sampai 31 Juli 2020 terdapat 456 pegawai ASN yg dilaporkan melanggar netralitas. Sebanyak 344 direkomendasikan sanksi penjatuhan netralitas dengan tindak lanjut PPK baru 189 atau 54,9%," pungkasnya.(Baca juga: Ketahuan PDKT ke Parpol, ASN Kena Sanksi ).
(zik)
Lihat Juga :