Data ASN Pelanggar Netralitas yang Tak Dijatuhi Sanksi Bakal Diblokir
Rabu, 05 Agustus 2020 - 12:56 WIB
Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Surat keputusan bersama (SKB) 5 kementerian/lembaga (K/L) terkait dengan pedoman pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Pilkada 2020 sedang disusun. Dalam SKB tersebut akan ada ketentuan-ketentuan baru dalam pengawasan netralitas
"SKB lima (K/L) yaitu KemenPANRB, Kemendagri, BKN, Bawaslu, dan KASN tentang pedoman pengawasan netralitas ASN dalam pilkada serentak yang insya Allah akan ditandatangani dalam waktu dekat,” kata Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto dalam Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (5/8/2020).
Salah satu hal yang diatur dalam SKB tersebut adalah kemungkinan pemblokiran data kepegawaian bagi ASN yang melanggar netralitas tapi tidak disanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Seperti diketahui, PPK di daerah adalah kepala daerah.
"Dalam SKB ini, berdasarkan dukungan BKN, maka bagi ASN yang melanggar dan tidak ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi oleh PPK maka data administrasi kepegawaian yang bersangkutan diblokir di SAPK (sistem aplikasi pelayanan kepegawaian). (Diblokir) sampai dengan ditindaklanjutinya rekomendasi KASN," ungkap Agus. (Baca juga: ASN Dilarang Ajukan Cuti di Masa Corona, Kecuali Tiga Alasan Ini ).
"SKB lima (K/L) yaitu KemenPANRB, Kemendagri, BKN, Bawaslu, dan KASN tentang pedoman pengawasan netralitas ASN dalam pilkada serentak yang insya Allah akan ditandatangani dalam waktu dekat,” kata Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto dalam Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (5/8/2020).
Salah satu hal yang diatur dalam SKB tersebut adalah kemungkinan pemblokiran data kepegawaian bagi ASN yang melanggar netralitas tapi tidak disanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Seperti diketahui, PPK di daerah adalah kepala daerah.
"Dalam SKB ini, berdasarkan dukungan BKN, maka bagi ASN yang melanggar dan tidak ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi oleh PPK maka data administrasi kepegawaian yang bersangkutan diblokir di SAPK (sistem aplikasi pelayanan kepegawaian). (Diblokir) sampai dengan ditindaklanjutinya rekomendasi KASN," ungkap Agus. (Baca juga: ASN Dilarang Ajukan Cuti di Masa Corona, Kecuali Tiga Alasan Ini ).
Lihat Juga :