JPPR dan KIPP Protes MK soal Putusan Usia Minimum Capres Cawapres

Senin, 23 Oktober 2023 - 23:43 WIB
JPPR dan KIPP Protes...
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan Komite Independen Pemilih Indonesia (KIPP) memprotes putusan MK mengenai usia minimum capres dan cawapres. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan Komite Independen Pemilih Indonesia (KIPP) beraksi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/10/2023). Mereka protes terhadap putusan MK mengenai usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Sekjen KIPP Kaka Suminta mendorong semua pihak mengevaluasi MK dalam menjalankan kekuasaannya secara independen, profesional, dan berkeadilan.

Baca juga: Putusan MK Problematik, PPP: Paslon Prabowo-Gibran Masih Potensial Dipersoalkan

"Dengan putusan tersebut, syarat usia 40 tahun dalam mencalonkan diri sebagai presiden dan wapres direduksi dengan cara mengecualikan pejabat negara yang dipilih melalui pemilu atau pilkada," ujarnya.

Dia merujuk Pasal 6A ayat 5 UUD 1945 yang dengan jelas menyatakan bahwa politik hukum untuk merancang tata cara pemilihan capres dan cawapres, termasuk syarat usia adalah kewenangan pembuat kebijakan atau open legal policy
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!