Partai Berkarya Kubu Muchdi PR Klaim Kantongi SK dari Kemenkumham

Rabu, 05 Agustus 2020 - 10:11 WIB
Partai Berkarya kubu Muchdi PR mengklaim mengantongi SK Kemenkumham tentang susunan kepengurusannya. FOTO/SINDOnews/EKO PURWANTO
JAKARTA - Partai Beringin Karya (Berkarya) kubu Muchdi Purwopranjono atau Muchdi PR mengklaim mengantongi surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) tentang susunan kepengurusannya.

Dalam susunan kepengurusan itu, Mayor Jenderal TNI (Purn) Muchdi PR menjadi Ketua Umum Dewan Pengurus Harian Partai Berkarya. Sedangkan Sekretaris Jenderalnya adalah Badaruddin Andi Picunang. Adapun Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya.



Badaruddin Andi Picunang mengatakan bahwa Kemenkumham telah menerbitkan Surat Keputusan tanggal 30 Juli 2020 Nomor: M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya. "Dan telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya," ujar Picunang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/8/2020).(Baca juga: Temui Menkumham, Kubu Muchdi Laporkan Hasil Munaslub Partai Berkarya )

Dia menjelaskan, perubahan mendasar adalah perubahan logo partai dan warna dasar bendera dari kuning menjadi putih. Dia melanjutkan, Kemenkumham telah menerbitkan SK tanggal 30 Juli 2020 Nomor : M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 dan telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-04.AH.11.01 tahun 2018 tanggal 25 April 2018 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2017-2022.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!