BEM UNS Gelar Diskusi Terbuka, Soroti Putusan MK soal Usia Capres-cawapres

Minggu, 22 Oktober 2023 - 19:06 WIB
Vagastya mengatakan terdapat alasan hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion dan adanya keganjilan dalam proses pengambilan keputusan tersebut. “Itu menjadi polemik yang menarik untuk dibahas di diskusi besar yang akan dilakukan pada Senin, 23 Oktober 2023 di Kopi Bento UNS Solo,” tambahnya.

Dalam putusan tersebut, empat hakim konstitusi menyampaikan dissenting opinion. Empat hakim tersebut adalah Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Suhartoyo, dan Saldi Isra. Pendapat hakim Saldi Isra kemudian menjadi kontroversi di media sosial.

Presiden BEM FISIP UNS 2023 Prama Aditya Graha menyebut publik dengan mudah menilai bahwa yang mendapat karpet merah dari putusan itu adalah Gibran Rakabuming Raka, yang tak lain merupakan keponakan Ketua MK Anwar Usman. “Putusan ini merusak berbagai hal. Publik menilai MK sudah tidak bisa dipercaya untuk menjadi guardian of constitution,” ujarnya. Baca juga: Selamat, UNS Masuk 10 Besar Kampus Terbaik Indonesia di Webometrics 2023

Presiden BEM FMIPA UNS 2023 Khoirul Umam menambahkan, dissenting opinion para hakim konstitusi dan alasan uji materiil penggugat UU Pemilu menarik untuk dibahas lebih lanjut bersama pakar-pakarnya. “Maka dari itu kami mengundang seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat umum untuk hadir,” katanya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!