Jelang Pilpres 2024, Pengamat Sebut Putusan MK Tak hanya Mengikat para Pihak

Jum'at, 20 Oktober 2023 - 13:20 WIB
Pilpres 2024 tinggal menghitung bulan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tinggal menghitung bulan. Pendaftaran capres-cawapres pun sudah mulai dilakukan. Setidaknya ada dua pasangan yang saat ini sudah mendaftar, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Namun sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sebagian terkait syarat capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Merespons kondisi yang ada menjelang Pilpers ini, Direkur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies Juhaidy Rizaldy menilai, putusan MK itu tak hanya mengikat, namun juga tetap harus ditaati oleh siapa pun.

"Putusan MK merupakan putusan yang tidak hanya mengikat para pihak (inter parties) tetapi juga harus ditaati oleh siapa pun (erga omnes). Saya apresiasi Mahkamah Konstitusi penambahan syarat tambahan pengalaman kepala daerah di bawah 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres," kata Rizaldy, Jumat (20/10/2023).

Rizaldy menuturkan, jika dibandingkan dengan negara lain tidak sedikit Presiden atau Wakil Presiden yang berusia di bawah 40 tahun ketika pertama kali dilantik atau menjabat.



Misalnya seperti Presiden Chile Gabriel Boric yang diangkat di usia 35 tahun, Presiden Kosovo Vjosa Osmani diangkat di usia 38 tahun, dan Presiden Prancis Emmanuel Macron diangkat di usia 39 tahun.

Bahkan kata dia, negara Amerika Serikat yang seringkali menjadi rujukan dalam penerapan sistem pemerintahan yang demokratis, justru secara tegas mengatur syarat calon Presiden dalam konstitusi Amerika Serikat sekurang-kurangnya berusia 35 tahun sebagaimana dalam Putusan MK.

"Memang syarat usia dalam Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus didasarkan pada prinsip memberikan kesempatan dan menghilangkan pembatasan (to give opportunity and abolish restriction) secara rasional, adil, dan akuntabel, hal ini dibenarkan oleh MK dalam putusannya," tutur Rizaldy.

"Asas erga omes tercermin dari ketentuan yang menyatakan bahwa putusan MK langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain," sambungnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More